Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Dua Petugas Avsec Ditangkap
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 171.880 benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Dalam operasi tersebut, dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soetta ditangkap karena terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Modus Operandi dan Peran Petugas Avsec
Penyelundupan ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman BBL secara ilegal melalui Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) di area kargo Bandara Soekarno-Hatta. Empat koli yang berisi benih lobster ditemukan sudah dimasukkan ke dalam pesawat Batik Air rute Jakarta–Batam. Tiga koli berisi benih lobster, sementara satu koli kosong digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas.
Dua petugas Avsec, berinisial RK dan JS, diduga menerima imbalan antara Rp2 hingga Rp4 juta per koli untuk meloloskan barang tersebut dari pemeriksaan X-ray. Jika pengiriman berhasil sampai ke luar negeri, mereka dijanjikan tambahan upah sebesar Rp2 hingga Rp4 juta per koli.
Tersangka Lain dan Potensi Kerugian Negara
Selain dua petugas Avsec, lima orang lainnya yang merupakan warga sipil juga ditangkap. Mereka memiliki peran dalam pengemasan dan pengiriman benih lobster dari Sukabumi ke Bandara Soetta, serta berkoordinasi dengan petugas Avsec untuk meloloskan barang tersebut dari pemeriksaan.
Penyelundupan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp11,4 miliar. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Upaya Penanggulangan dan Kolaborasi Antar Instansi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bersama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, Badan Karantina, dan Polri, terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan BBL. Pengawasan dilakukan baik di terminal keberangkatan internasional maupun di terminal kargo untuk mencegah penyelundupan ilegal yang dapat merugikan negara dan ekosistem perikanan.